PEKANBARU - Dua pekan pasca eksekusi lahan eks Dinas Pariwisata Riau, hingga saat ini pihak Erizal Muluk belum membayar ganti rugi bangunan kantor senilai Rp2,9 miliar.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ely Wardhani saat dikonfirmasi membenarkan belum dibayarkannya ganti rugi bangunan tersebut. "Belum ada dibayar," kata Ely, Rabu (10/2/2021).

Ely mengatakan, seyogianya pasca eksekusi beberapa pekan lalu itu, pihak Erizal Muluk secepatnya menunaikan pembayaran ganti rugi. Apalagi, pembayaran ganti rugi itu merupakan berita acara penetapan dari Ketua PN Pekanbaru Nomor 16/PDT/EKS-PTS/1996/PN Pbr junto Nomor 20/PDT.G/1993/PN PBR.

"Mungkin mereka sedang mempersiapkan anggarannya. Tetapi kita berharap, secepatnya ganti rugi itu dibayarkan,"pintanya.

Uang ganti rugi senilai Rp2,9 miliar itu lanjut Ely, merupakan hasil audit dari tim apraisal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Nantinya, uang ganti rugi itu akan dimasukkan dalam kas daerah.

Terpisah, Eva Nora selaku kuasa hukum H Erizal Muluk mengakui jika pihaknya belum melunasi uang ganti rugi bangunan eks Dinas Pariwisata Riau di Jalan Sudirman itu. Dia mengaku, telah meminta perpanjangan waktu untuk membayarkannya.

"Kita sudah minta untuk diperlonggar batas waktu pembayarannya. Karena saat ini, kami masih berupaya untuk mengumpulkan uang untuk melunasinya," jelas Eva.

Akan tetapi, Eva tidak bisa memastikan kapan waktu uang ganti rugi itu diserahkan ke Pemprov Riau." Pokoknya secepatnya lah," ulasnya lagi.

Untuk diketahui, Jumat (29/1/2021) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melakukan eksekusi terhadap lahan milik Deparpostel RI yang dihibahkan ke Pemprov Riau. Sengketa lahan yang berada di atas bangunan eks Dinas Pariwisata Riau itu, dimenangkan oleh Erizal Muluk hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam putusan MA, lahan itu diserahkan kembali ke pihak Erizal Muluk. Namun dia diharuskan membayarkan ganti rugi bangunan ke Pemprov Riau. ***