PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memilih langkah persuasif saat menindak aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) tanpa izin di Kabupaten Kampar. Tim gabungan turun langsung memberikan edukasi agar para pelaku usaha segera mengurus dokumen legalitas resmi.

Inspeksi mendadak ini menyasar area galian di Jalan Kisaran, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Jumat (12/6/2026). Petugas tidak sekadar menghentikan operasional alat berat, tetapi juga memberikan pendampingan khusus bagi pengelola yang belum memahami alur birokrasi perizinan tambang.

Pj Pokja PTSP A DPMPTSP Provinsi Riau, Apriantama Nugraha menilai pendekatan edukatif jauh lebih efektif untuk membangun kesadaran hukum masyarakat. Menurutnya, tata kelola pertambangan yang baik bermula dari kepatuhan administrasi para pelaku usahanya.

"Kami ingin memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi. Karena itu, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga memberikan ruang kepada para pelaku usaha untuk memahami proses perizinan dan memenuhi seluruh persyaratan yang diperlukan," jelas Apriantama.

Pemerintah daerah mengagendakan sesi klarifikasi khusus bagi para penambang yang terjaring sidak. Forum ini dirancang untuk membedah mekanisme pembuatan izin sekaligus mengupas tuntas standar keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan yang wajib diterapkan di area tambang.

"Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan. Karena itu, kami mengimbau para pelaku usaha untuk segera melengkapi perizinan agar aktivitas yang dijalankan memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas," paparnya. ***