PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru menegaskan bahwa penertiban pedagang kaki lima bukan bertujuan untuk mematikan usaha masyarakat. Langkah ini diambil guna menata aktivitas para pedagang agar tidak menggunakan ruang publik secara ilegal seperti trotoar dan saluran drainase.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menyampaikan bahwa Pemkot telah menginstruksikan para pedagang yang menempati lokasi terlarang untuk memindahkan lapaknya. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan ketersediaan jalan keluar agar roda perniagaan skala mikro ini tetap berjalan.

"Kita sudah bilang untuk ditertibkan, tapi kita juga akan mencarikan solusinya. Kita tidak mau PKL itu dimatikan," ujar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho usai agenda pertemuan bersama jajaran camat, Jumat (17/7/2026).

Pemerintah daerah tidak mempermasalahkan aktivitas berdagang selama pelaku usaha tidak mendirikan bangunan permanen di atas fasilitas umum. Konsep operasional yang diwajibkan adalah penggunaan lapak yang bisa dibongkar pasang setiap kali selesai berjualan.

"Tapi kita tidak mau ada bangunan yang dibangun di jalan atau di atas drainase. Maunya mereka bongkar pasang. Kita berikan waktu dan tempat-tempatnya juga sudah kita tentukan," urainya.

Penataan kawasan pedagang kaki lima ini merupakan salah satu poin evaluasi bulanan yang dibahas Pemkot Pekanbaru. Selain persoalan ruang publik, rapat tersebut juga mengevaluasi tata kelola kebersihan lingkungan dari tumpukan sampah, mitigasi banjir, perbaikan jalan rusak, penanganan gelandangan dan pengemis, hingga hal teknis terkait pelantikan pengurus rukun tetangga dan rukun warga.

Agung Nugroho mengharapkan para camat lebih proaktif menginventarisasi berbagai persoalan yang muncul di wilayah tugas masing-masing sehingga solusi komprehensif dapat segera dirumuskan dan diterapkan. (Adv)