
PEKANBARU – Polemik pemilihan Ketua RW 03 di Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, belum menemui titik terang. Salah satu calon, M. Edi Candra, menyampaikan keberatan atas proses seleksi yang dinilai tidak konsisten, khususnya terkait syarat batas usia calon.
Edi menilai panitia tidak tegas dalam menerapkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, batas usia maksimal calon Ketua RW adalah 60 tahun saat pencalonan.
Menurut Edi, persoalan bermula dari proses pemilihan yang tertunda sejak 2024. Saat itu, panitia tingkat kelurahan telah dibentuk dan membuka pendaftaran calon. Namun, tahapan tidak dilanjutkan hingga kemudian dibentuk kembali panitia baru pada 2026 di tingkat RW.
“Berkas yang dulu masuk tahun 2024 itu kemudian diproses lagi oleh panitia baru tahun 2026. Di sinilah masalah muncul, karena kondisi calon sudah berubah, termasuk soal usia,” ujar Edi saat menghubungi Goriau, Kamis (16/4/2026).
Ia menyoroti salah satu calon, Slamet Riyadi, yang saat pendaftaran awal masih berusia di bawah 60 tahun, namun dalam proses lanjutan telah melewati batas usia yang ditentukan. Meski demikian, calon tersebut tetap diloloskan hingga tahap uji kelayakan dan kepatutan (UKK).
Edi mengaku telah menyampaikan keberatan sejak tahapan awal berlangsung, termasuk saat pelaksanaan UKK. Namun, panitia tetap melanjutkan proses dengan alasan pendaftaran dilakukan pada 2024.
“Panitia beralasan dia daftar tahun 2024. Tapi panitia yang memproses sekarang itu dibentuk tahun 2026. Artinya, verifikasi administrasi seharusnya mengacu pada kondisi terbaru,” katanya.
Keberatan tersebut kemudian dibawa ke forum mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan. Dalam pertemuan itu, para calon diminta mencari solusi melalui musyawarah. Namun, Edi menolak opsi yang dinilai membuka celah pelanggaran aturan.
“Saya tetap berpegang pada aturan. Kalau ini diputuskan dengan voting, nanti bisa jadi preseden buruk. Semua daerah bisa minta hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menyatakan bahwa polemik terjadi akibat tahapan yang tidak berjalan sesuai prosedur sejak awal. Ia menyebut keberatan yang disampaikan terlambat membuat pembatalan administratif sulit dilakukan.
Sebagai solusi, pemerintah kota menyerahkan keputusan kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah. Calon yang dipersoalkan tetap dapat melanjutkan pencalonan dengan syarat memperoleh dukungan minimal dua pertiga warga.
Pendekatan ini diambil untuk menghindari konflik berkepanjangan sekaligus menjaga stabilitas sosial di tingkat lingkungan. Dari sekitar 145 kepala keluarga di wilayah tersebut, keterlibatan warga dinilai menjadi kunci legitimasi hasil pemilihan.
Meski demikian, perbedaan pandangan antarcalon masih terlihat. Sebagian menilai musyawarah merupakan solusi terbaik, sementara yang lain menilai aturan harus ditegakkan tanpa kompromi. ***