PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mulai memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 7.433 Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebanyak 7.433 ASN ini merupakan pejabat eselon III ke bawah dan untuk eselon II, karena Walikota dan Wakil Walikota, itu tidak mendapat THR," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Noer didampingi Kepala BPKAD Syoffaizal dalam keterangannya di Pekanbaru, Minggu (17/5/2020).

Menurut dia, pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Selain itu, ia menyebutkan pembayaran tunjangan hari raya untuk memenuhi kebutuhan berlebaran itu juga sesuai Perwako (Peraturan Walikota) tentang pembayaran THR.

Kepala BPKAD Syoffaizal menambahkan, besaran THR yang akan dibayarkan meliputi satu bulan gaji pokok yang besarannya sesuai dengan gaji yang diterima ASN bersangkutan sesuai kondisi dua bulan sebelum Idul Fitri ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau umum.

Untuk proses pencairan THR itu, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dihimbau segera mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM).

"Jadi kita siapkan dulu administrasinya sesuai aturan berlaku, maka tunjangan hari raya itu baru bisa dibayarkan dan tercatat kini sudah ada beberapa OPD yang telah mengajukan surat perintah membayar pada Pemkot Pekanbaru," katanya. ***