PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menaikkan tarif parkir mulai September 2022 mendatang. Kenaikan tarif ini berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat untuk jasa layanan parkir tepi jalan umum di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.

"Untuk roda dua itu Rp2.000 dari sebelumnya Rp1.000 dan untuk roda empat itu Rp3.000 dari sebelumnya Rp2.000," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (18/7/2022).

Yuliarso menjelaskan, kenaikan tarif parkir ini ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun juga untuk mengatur agar kendaraan tidak terlalu banyak bergerak.

"Sehingga kalau mau bergerak mereka pertimbangkan dulu. Kalau misalnya berkenan mengeluarkan uang lebih banyak, tambahan pengeluaran dengan kendaraan pribadi ya silahkan parkirlah. Tapi kalau tidak mau ya gunakan fasilitas yang ada, seperti Bus Trans Metro Pekanbaru atau bisa juga menggunakan transportasi online baik yang roda 4 ataupun roda 2," jelasnya.

Ia meminta agar masyarakat juga tidak terlalu mengeluh dengan kenaikan tarif parkir yang berkisar Rp1.000 perkendaraan. Pasalnya, kenaikan tarif itu masih jauh lebih rendah daripada tarif parkir di kota/provinsi lain.

"Jadi jangan mengeluh kita gara-gara uang Rp2.000 atau Rp3.000. Di Medan saja, parkir mobil Rp5000 dan motor Rp2 ribu. Jadi memang Pekanbaru ini masih rendahlah," terangnya.

Sementara itu, ia mengatakan sosialisasi sudah mulai dilakukan saat ini. Dimana warga sudah bisa membayar tarif sesuai harga baru.

"Jadi selama sosialisasi, itu sudah bisa diberlakukan. Apakah bayar Rp1000 atau Rp2.000 tak jadi keharusan, tapi sudah bisa diambil Rp2.000 hingga Rp3.000. Tapi kalau sudah jatuh temponya yang direncanakan tanggal 1 September ini sudah bertarif tetap, pengendara wajib bayar sesuai dengan tarif baru," pungkasnya.***