
PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru masih mengkaji 16 sanggahan terkait proses pemilihan RT dan RW yang tersebar di sejumlah kecamatan. Beberapa di antaranya bahkan berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang akibat temuan persoalan administrasi dan teknis di lapangan.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, mengatakan tim dari pemerintah kota telah melakukan pembahasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat (DP3APM), Bagian Hukum, serta Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk menindaklanjuti sanggahan yang masuk.
“Tim kemarin sudah rapat. Kami mengklarifikasi seluruh sanggahan, termasuk terkait UKK dan proses penilaian calon RT/RW,” kata Edi usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, saat ini tim tengah menyusun rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada lurah dan camat terkait langkah lanjutan terhadap sanggahan tersebut.
Adapun wilayah yang masuk dalam proses sanggah tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Rumbai Timur, Meranti Pandak, Bina Widya, Delima, Simpang Baru, Sukaramai, hingga Rejosari di Kecamatan Tenayan Raya.
“Total ada 16 sanggahan, terdiri dari RT dan RW,” ujarnya.
Edi menjelaskan, sejumlah sanggahan berkaitan dengan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon RT/RW. Ada peserta yang memperoleh nilai layak, namun dalam rekapitulasi akhir justru dinyatakan tidak layak.
“Ada yang nilainya 75, seharusnya layak, tapi di rekap akhir keterangannya tidak layak. Itu yang kami kaji,” katanya.
Selain itu, terdapat pula persoalan calon tunggal yang dinyatakan tidak layak oleh tim penilai meski tidak memiliki lawan dalam pemilihan.
Tak hanya itu, tim juga menemukan persoalan teknis dalam proses pemungutan suara di salah satu wilayah di Kecamatan Rumbai Timur. Dalam kasus tersebut, ditemukan adanya tambahan satu suara dari pemilih sakit yang didatangi panitia, namun hanya disaksikan salah satu calon.
“Seharusnya kedua calon hadir. Karena satu suara itu, hasil akhirnya berubah dari imbang menjadi selisih satu suara,” ujar Edi.
Menurut dia, seluruh temuan tersebut saat ini sedang diidentifikasi sebelum pemerintah kota memutuskan langkah lanjutan.
Ia tidak menutup kemungkinan adanya pemungutan suara ulang di beberapa wilayah apabila ditemukan pelanggaran prosedur yang memengaruhi hasil pemilihan.
“Ada kemungkinan beberapa dilakukan pemilihan ulang terkait hal-hal yang kami temukan,” katanya.
Meski demikian, Edi memastikan proses sanggah tidak akan menghambat keseluruhan tahapan pemilihan RT dan RW di Pekanbaru. Pemerintah kota, kata dia, ingin memastikan seluruh keberatan masyarakat diselesaikan lebih dahulu sebelum pelantikan dilakukan.
“Kita ingin semua clear dulu. Setelah sanggahan selesai dan tindak lanjut dari camat dan lurah sudah dilakukan, baru bicara pelantikan,” ujarnya.
Ia memperkirakan proses penyelesaian sanggahan dapat rampung dalam dua pekan ke depan. ***