PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru menyampaikan penjelasan atas keterlambatan proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Penjelasan disampaikan disampaikan Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi terkait Nota Keuangan dan Ranperda APBD 2026, Selasa (6/1/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid, didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri dan Muhammad Dikky Khusaini. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar bersama jajaran Pemerintah Kota Pekanbaru.

Markarius menjelaskan proses pembahasan APBD 2026 saat ini telah memasuki tahapan jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi. Ia mengakui terdapat sejumlah catatan dari DPRD, terutama mengenai kemandirian fiskal daerah dan keterlambatan pengajuan serta pengesahan dokumen perencanaan.

Menurut Markarius, keterlambatan tersebut dipengaruhi beberapa faktor utama. Salah satunya adalah kewajiban pemerintah kota menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). “Ini tahun pertama pemerintahan baru. RPJMD harus disusun terlebih dahulu dan menjadi dasar penyusunan RKPD. Proses ini memang memerlukan waktu,” ujarnya.

Selain itu, penyusunan RKPD Kota Pekanbaru juga harus menyesuaikan dengan RKPD Provinsi Riau yang ditetapkan pada Agustus hingga Oktober. Penyesuaian tersebut berdampak pada mundurnya jadwal perencanaan di tingkat kota. “RKPD provinsi baru ditetapkan pada akhir tahun, sehingga kami menyesuaikan. Ini ikut mempengaruhi proses di daerah,” katanya.

Faktor lain yang memengaruhi keterlambatan yakni adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Pemkot Pekanbaru sebelumnya menyusun rencana APBD sebesar Rp3,2 triliun, namun kemudian mengalami koreksi lebih dari Rp400 miliar. Kondisi tersebut membuat pemerintah harus menata ulang sejumlah program. “Program yang sudah disusun perlu dikaji kembali, mana yang dikurangi dan mana yang disesuaikan. Proses ini tentu membutuhkan waktu,” ucapnya.

Di sisi lain, pemerintah kota juga menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp1,3 triliun. Saat ini realisasi PAD telah mencapai sekitar Rp1,17 triliun. Peningkatan PAD menjadi salah satu strategi untuk menutup kekurangan akibat pemotongan TKD.

Markarius menegaskan keterlambatan pembahasan APBD tidak hanya terjadi di Pekanbaru. Sejumlah daerah lain juga mengalami kondisi serupa akibat dinamika perencanaan dan penyesuaian fiskal. “Pekanbaru masih berada dalam koridor. Di daerah lain bahkan ada yang pembahasannya berlangsung di luar jadwal,” tuturnya.

Dengan telah disampaikannya jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi, pembahasan APBD 2026 memasuki tahap akhir. Tahapan berikutnya adalah paripurna pengesahan dan penetapan APBD 2026. ***