
PEKANBARU - Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di ibu kota Provinsi Riau. Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membebaskan pungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), guna mempermudah warga memiliki hunian yang sah dan layak. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mengeksekusi instruksi pemerintah pusat terkait kemudahan legalitas aset properti.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, T Denny Muharpan menyebutkan bahwa pembebasan biaya administrasi pertanahan tersebut sejatinya sudah berjalan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota ini dirancang sebagai bentuk perlindungan ekonomi bagi warga yang membutuhkan akses kepemilikan rumah.
"Pemko Pekanbaru sudah menggratiskan untuk BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah ini, sejak Maret 2025 kemarin melalui Peraturan Wali Kota," urai T Denny Muharpan, Kamis (23/7/2026).
Langkah yang diinisiasi oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho ini sekaligus menjadi pilar penyokong program nasional pembangunan tiga juta rumah. Denny merincikan bahwa fasilitas pembebasan bea ini secara spesifik menyasar warga yang mengambil skema rumah subsidi. Syarat utamanya berpatokan pada batas maksimal pendapatan bulanan penerima manfaat.
"Penghasilannya itu berkisar di bawah Rp7 juta per bulan. Memang masyarakat yang berpenghasilan rendah," tambahnya.
Sikap kooperatif Pemerintah Kota Pekanbaru ini sejalan dengan aturan ketat yang diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebelumnya, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, seluruh wilayah diwajibkan untuk menghapus pungutan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa penarikan retribusi kepada kelompok rentan tersebut kini berstatus melanggar hukum dan pelanggarnya dapat dijerat sanksi pidana. Setiap pungutan yang ditemukan di lapangan akan langsung dicatat sebagai temuan pelanggaran resmi.
Selain ancaman pidana, daerah yang membandel akan menerima sanksi sosial. Pemerintah pusat bersiap memberikan teguran keras dan mengumumkan nama daerah pelanggar secara terbuka kepada publik, media massa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hingga gubernur setempat.
Sebagai bentuk keseimbangan kebijakan, Kementerian Dalam Negeri juga telah menyiapkan skema insentif khusus bagi pemerintah daerah yang proaktif menyukseskan program perumahan rakyat ini. Berdasarkan data terkini, sebanyak 509 pemerintah daerah di seluruh Indonesia telah patuh dan menerbitkan regulasi pembebasan BPHTB tersebut. ***