PEKANBARU - Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru membantah jika disebut kecolongan terhadap Tempat Hiburan Malam Queen Club yang sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Pemerintah kota bukan kecolongan, tapi ini ada semacam kelakuan atau tindakan yang dilakukan oleh oknum para pekerja di Queen Club tersebut yang menyalahi dari ketentuan perizinan yang telah diberikan," ujar Kepala Dinas (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, M.Jamil, Selasa (07/01/2020), usai melakukan Hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Pekanbaru

Jamil juga menuturkan akibat dari penyelewengan perizinan Queen Club tersebut harus menerima ganjarannya.

"Langkah pertama penyegelan, kedua adalah pencabutan perizinan. Karena izin sudah dicabut pihak Queen tidak lagi dapat beroperasi seperti biasa," ungkapnya.

Meski demikian manajemen dari Queen Club sendiri masih dapat membuka kembali bisnis atau usahanya tersebut dengan cara mengajukan kembali perizinan yang baru.

"Kedepannya sudah selesai proses-proses penyelidikan, maka mereka harus mengulang lagi kalau ada izin usaha yang baru lagi," jelasnya.

Sementara DPRD Pekanbaru memberikan apresiasi terkait keberanian Pemko Pekanbaru untuk menutup tempat hiburan malam Queen Club yang sudah menyalahi aturan, baik menyalahi Perda dan juga Peraturan Hukum tentang Narkotika.

"Pastinya Ini bukanlah akhir, tapi ini adalah awal untuk melakukan kegiatan monitoring tersebut," ujar Wakil DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri.

Politisi Demokrat ini meminta kepada DPM-PTSP Kota Pekanbaru untuk terus melakukan monitoring terhadap tempat hiburan. Termasuk tempat-tempat hiburan yang terindikasi menjadi peredaran narkoba, prostitusi hingga perjudian.

"Kita DPM-PTSP jangan kendor, kita gas untuk melakukan pengendalian dan pengontrolan. Dan DPRD akan siap untuk turut kelapangan," tuturnya.

Namun disamping, Azwendi tidak menampik adanya beberapa pengusaha yang berkongkalikong dengan Oknum, dari itu dirinya beserta kalangan legislatif lainnya semangat untuk menindak pengusaha yang nakal.

"Siap-siap saja pelaku usaha yang melakukan penyalahgunaan, termasuk jam operasional dan banyaknya tempat usaha yang menyalahi perizinan. Jika ditemukan oleh DPRD dan DPM-PTSP kita langsung eksekusi," tandasnya. ***