PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru beberapa waktu lalu menerima aset hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berupa ruko tiga lantai terpidana korupsi Nazaruddin. Rencananya, aset tersebut akan digunakan sebagai kantor UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru.

"Rencana kita akan dijadikan kantor UPT pendapatan Payung Sekaki dan Senapelan," ujar Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis,(22/8/2019).

Zulhelmi mengatakan, diharapkan dengan kantor baru ini nantinya dapat memaksimalkan pekerjaan para pegawai UPT, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Payung Sekaki dan Senapelan.

"Supaya mereka bisa bekerja lebih maksimal dalam meningkatkan pendapatan daerah. Kita berterimakasih kepada KPK dan Bapak Walikota, telah menyerahkan pengelolaan aset ini kepada kita" paparnya.***