PASIRPANGARAIAN, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Rohul, Riau meminta penangguhan kepada Polda Riau terkait penahanan lima anggota Satpol PP Rohul yang ditahan Polda Riau karena terlibat bentrok dengan Satpol PP Kampar di desa Tanah Datar.

Kepala Satpol PP Rohul Drs Roy Roberto mengaku sebagai warga negara, taat hukum, pihaknya siap jika keterangannya dibutuhkan Penyidik Polda Riau terhadap bentrok anggota Satpol PP Rohul dengan Satpol PP Kampar beberapa waktu lalu.

''Kita kooperatif dan siap saja, sebelumnya saya sudah diperiksa kok, terkait masalah lima desa, masalah ini kita sikapi dengan arif, semuanya itu pelaksanaan tugas secara kedinasan, ada surat perintah,'' kata Roy.

Kelima desa itu secara geografis dan mengacu UU Nomor 53 tahun 1999 masuk wilayah Rohul, jadi Kata Roy di Pasir Pangaraian, Senin (3/2/2014), pihaknya punya tangung jawab untuk mempertahankan lima desa itu.

Terkait adanya rencana Polda Riau untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengembangan kasus bentrok itu, pemerintah daerah akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lima Anggota Satpol PP Rohul.

Sebut Roy, ditahannya anggota Satpol PP Rohul dalam mempertahankan wilayah lima desa, mereka dalam melaksanakan tugas kedinasan.

''Hari ini, surat Pemkab Rohul sudah kita sampaikan ke Polda Riau untuk mengajukan penangguhan Lima anggota kita, kini tengah menjalani proses hukum, mereka sedang melaksanakan tugas kedinasan saat bentrok tersebut,'' pungkas Roy. (srt)