SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KepulauanMeranti sedang mewacanakan carbon trading atau perdagangan karbon sebagai kompensasi hutan yang dimiliki. Kompensasi diharapkan menjadi pendanaan terhadap pendapatan daerah.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) KepulauanMeranti Mamun Murod, Kamis (23/10/2014), menyampaikan kekayaan hutan yang dimiliki Kepulauan Meranti saat ini menjadi potensi bagi daerah untuk melakukan perdagangan karbon. "Hal ini telah diatur oleh hukum internasional lewat protokol kyoto," kata Murod. Menurutnya negara-negara industri penghasil emisi wajib membayar kompensasi atas kerusakan lingkungan yang disebabkan kepada negara yang masih memiliki kekayaan hutan. "Ini sebagai kompensasi dari efek rumah kaca yang dihasilkan pabrik-pabrik di Eropa dan AS," jelas Kepala Dishutbun Meranti itu. Untuk itu, kata Murod, masyarakat harus dirangsang untuk berperan dalam menjaga kelestarian hutan yang ada di wilayahnya. Pemanfaatan hasil hutan non kayu menjadi sasaran yang dapat kita kembangkan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. "Dengan ini nantinya masyarakat bisa menadpatkan insentif dari kelestarian hutan yang mereka jaga," tuturnya. Ia menjelaskan Meranti menjadi pemilik dan pengelola hutan bisa menjual kredit karbon berdasarkan akumulasi karbon yang terkandung dalam pepohonan di hutan. "Jadi nanti mekanismenya dihitung berapa luas lahan yangkita miliki dan pohon-pohon yang terkandung diatasnya," rinci Mamun Murod.***