SELATPANJANG - Masalah ketertiban umum menjadi perhatian serius Pemkab Kepulauan Meranti dalam rangka menciptakan keteraturan dan menumbuhkan disiplin ditengah masyarakat, agar hal itu bisa berjalan sesuai harapan Pemkab. Meranti akan merancang payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), sebagai landasan bagi Satpol PP dalam penegakan Perda, Pembahasan Perda Ketertiban Umum ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Meranti dengan melibatkan Dinas terkait, bertempat di Ruang Rapat Melati, Kantor Bupati, Selasa (14/5/2019).

Turut hadir dalam rapat ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti Drs. Azza Fahroni, Sekwan DPRD Meranti Drs. Irmansyah, Kasatpol PP Meranti Joko Suprianto, Kabag Humas dan Protokol Meranti Hery Saputra SH, Kabag Hukum Sekdakab Meranti Sudandri Jauzah SH, Kabag Kesra Drs. Husni Gamal, Camat Tebing Tinggi Helfandi SE M.Si, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Wakil Bupati Kepulauan Meranti Drs H. Said Hasyim menjelaskan bahwa Ranperda Ketertiban Umum ini saat disahkan nantinya diharapkan mampu merangkul semua Perda yang lebih dulu disahkan seperti Perda Sampah, Perda Lingkungan Hidup, Perda Pasar, Perda IMB dan lainnya.

Adapun Ruang lingkup ketertiban umum yang diatur dalam Perda ini meliputi Tertib Jalan, Tertib Jalur Hijau, Tertib Kebersihan, Tertib Pedagang, Tertib Sosial, Tertib Minuman Beralkohol, Tertib Tempat Hiburan Malam, Tertib Ramadhan, Tertib Rumah Sewa/Kos.

Dalam rapat tersebut dibahas secara rinci tindakan masyarakat yang dinilai melanggar ketertiban umum dan bisa ditindak minsalya tentang Premanisme adalah suatu tindakan atau perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan dan anarkis yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Lainnya masalah Maksiat adalah setiap perbuatan yang menyimpang dari ketentuan hukum, agama, adat dan tatakrama kesopanan antara lain, perbuatan yang dilakukan oleh wanita tuna susila, lelaki hidung belang, Miras serta perbuatan maksiat lainnya.

Selain itu dalam rapat tersebut juga dibahas tentang sanksi apa yang akan diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar Perda dan penetapan petugas penegak Perda yang akan ditangani oleh Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tupoksinya.

"Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum utama bagi Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugasnya, sebab tanpa Perda itu diyakini tupoksi Satpol PP sebagai penegak Perda tidak akan maksimal," ujar Piskot Ginting.

Selanjutnya segala masukan yang disampaikan oleh Dinas dan Instansi terkait untuk penyempurnaan Ranperda ditampung oleh Bagian Hukum Sekda Meranti yang nantinya akan dibahas dan disahkan ditingkat Legislatif. (rls)