PEKANBARU,GORIAU.COM - Pailitnya maskapai penerbangan Batavia Air sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013) kemaren, menyebabkan perusahaan penerbangan ini meninggalkan hutang Rp365 juta ke PT Angkasa Pura II Pekanbaru.

GM Angkasa Pura Bandara SSK II Pekanbaru, Anggono Raras kepada wartawan, Kamis (31/1) mengatakan hutang tersebut tetap akan ditagih PT Angkasa Pura II. ''Manajemen Batavia Air mempunyai hutang pada pengelola Bandara SSK II Pekanbaru Rp365 juta. Hutang itu wajib dibayarkanya oleh Batavia Air dan kami tetap akan menagihnya,'' tegas Anggono.

Menurutnya, meski sudah diputuskan pailit, hutang itu tetap harus dibayarkan sebagai kewajiban perusahaan kepada pihak lain. ''Tidak ada alasan hutang-hutang itu dihapuskan,'' jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, maskapai penerbangan lokal PT Metro Batavia (Batavia Air) berhenti beroperasi malam tadi pukul 00.00 WIB setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pailit. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Adapun kurator tersebut antara lain Turman Panggabean, Andra Reinhard Sirait dari Lawfirm Duma & Co, kemudian Permata N Daulay dari Law Firm PN Daulay & Partners dan Alba Sukma Hadi Sukma & Partners.

Manajemen mengatakan para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator.

Batavia Air didirikan pada tahun 2002 dan berhasil membangun reputasi sebagai maskapai lokal terdepan dengan rekam jejak keselamatan penerbangan yang sangat baik (zero accident). Mengoperasikan armada terdiri dari 33 pesawat, Batavia Air secara konsisten mampu meraih pasar yang signifikan dengan melayani 42 rute penerbangan domestik dan rute internasional di antaranya, Singapura, Jeddah, Riyadh, Kuching, Dili, Guangzhou, dan Hangzhou. (rdi)