RENGAT, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai telah mengabaikan Surat Rekomendasi Pansus (Panitia Khusus) Duta Palma Group (DPG) DPRD Inhu Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab. Inhu) juga dinilai mengabaikan Surat Presiden RI melalui Kementrian Sekretaris Negara (Kemensetneg) Nomor : B-1270/Kemenstneg/D-3/SR.04.07/05/2012 Tertanggal 14 Mei 2012 tentang Pengaduan Masyarakat terkait konflik masyarakat dengan PT PAL (Panca Agro Lestari), anak Perusahaan Duta Palma Group.

Didalam Surat yang ditujukan Kepada Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Indragiri Hulu tersebut dijelaskan bahwa Presiden RI telah menerima surat pengaduan dari Hatta Munir tanggal 24 April 2012 yang inti permasalahan yang disampaikan adalah permohonan penyelesaian masalah lahan seluas 2.100 Ha, yang terletak di Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu Provinsi Riau yang dikuasai Oleh Pihak PT PAL.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Pemkab Inhu diminta untuk menampung dan memfasilitasi penyelesaian permasalahannya sesuai dengan kewenangan dan ketentuan berlaku, surat tersebut ditanda tangani oleh Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan Masyarakatan melalui Asisten Deputi Pengaduan Masyarakat Sontam Napitupulu.

Selain itu, Pemkab Inhu juga dinilai sudah mengabaikan Surat dari Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) Nomor: 2.460/K/PMT/XI/2012 Tentang Permintaan Penjelasan Permasalahan Lahan Tanggal 1 November 2012 yang ditujukan Kepada Bupati Inhu dan Ketua DPRD Inhu.

Didalam Surat tersebut Komnas HAM merekomendasikan Kepada Bupati Inhu agar dapat memberikan peringatan keras kepada PT PALMA SATU untuk patuh dan melaksanakan SK Bupati No: 180 Tahun 2010 Tanggal 8 Juli 2010 tentang Perpanjangan dan Revisi Izin Lokasi untuk pembangunan kebun kelapa sawit menjadi luas 10.000 Ha, jika sudah tetapi tidak mentaati isi Klausal dalam SK Bupati tersebut maka diminta kepada Bupati Inhu untuk mencabut izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah diterbitkan atas nama PT. Palma Satu.

Selain itu Bupati Inhu diminta untuk merealisasikan kebun kemitraan dengan masyarakat desa minimal 20 persen dari lahan yang diperoleh oleh perusahaan dan agar melaksanakan perjanjian-perjanjian yang pernah disepakati dengan masyarakat, terkecuali Desa Penyaguhan yang telah tertuang dalam SK Bupati No. 180 Tahun 2010.

Berdasarkan hal tersebut diatas maka LSM MPR Ber-Nas (Masyarakat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Kabupaten Inhu selaku kuasa masyarakat menyampaikan kembali perkembangan tuntutan masyarakat desa dalam hal penyerobotan lahan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Inhu kepada Presiden RI, serta pihak-pihak berkompeten lainnya dengan Nomor: 70/LSM MPR Ber- Nas/II/2013.

Ketua LSM MPR Ber-Nas Hatta Munir di Pematang Reba, Selasa (5/2/2013) mengatakan bahwa pihaknya merasa sangat kecewa terhadap apa yang terjadi, penyelesaian permasalahan masyarakat dengan PT Palma Satu seperti menghilang begitu saja tanpa kejelasan. ''Hal ini tentunya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan,'' pungkasnya. (aun)