RENGAT, GORIAU.COM - Setelah masyarakat Jawa Pasir Penyu memprotes pernyataan Ketua Paguyuban Jawa Pasir M Solkan terkait pernyataan penolakan dukungan terhadap perjuangan masyarakat dalam menuntut hak sebesar 20 persen lahan KKPA kepada PT TPP, kali ini protes itu datang dari masyarakat Tionghoa Kecamatan Pasir Penyu.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Henggunawan atau yang lebih dikenal dengan Aheng yang mengaku sebagai ketua paguyuban Tionghoa Pasir Penyu bersama dengan beberapa Ormas lainnya telah mengeluarkan pernyataan yang isinya menolak adanya tuntutan warga terhadap 20 persen lahan HGU PT TPP.

Pernyataan Aheng ini dinilai tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar dari paguyuban Tionghoa, dimana selama ini Organisasi Suku Tionghoa yang ada di Kabupaten Inhu yakni Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) dan Serikat Sosial Kematian (SSK) lebih banyak bergerak di bidang Sosial dan kemasyarakatan.

Hal ini disampaikan oleh Bobby Sumantoro atau yang lebih dikenal dengan nama Koko Liem yang merupakan warga keturunan Tionghoa. Ia sangat menyayangkan adanya Oknum yang mengatasnamakan pengurus paguyuban suku Tionghoa yang ikut-ikutan mengeluarkan pernyataan.

Dijelaskannya bahwa sejauh ini masyarakat Tionghoa yang ada di Kecamatan Pasir Penyu tidak ingin melibatkan organisasi Suku Tionghoa dengan permasalahan tuntutan masyarakat terhadap lahan 20 persen lahan HGU PT. TPP, secara pribadi kami mendukung perjuangan masyarakat, apalagi ini menyangkut kesejahteraan masyarakat, katanya.

Atas nama masyarakat Tionghoa yang ada di Kecamatan Pasir Penyu kami tidak rela kalau Henggunawan (Aheng) mengatasnamakan masyarakat suku Tionghoa untuk mendukung PT TPP, kalau dia mau secara pribadi silahkan saja tapi jangan membawa-bawa nama masyarakat Tionghoa.

Sementara itu Aheng belum berhasil dihubungi untuk dikonfirmasikan terkait hal ini, sehingga belum diperoleh keterngan apa- apa tentang hal tersebut. (aun)