TEMBILAHAN - Pemerintah Daerah Indragiri Hilir, Provinsi Riau meniadakan ''Pasar Wadai'' selama Ramadhan 1441 H untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Namun jika ada warga yang ingin berjualan jelang berbuka juga tidak dilarang  namun harus mengikuti protokol kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Inhil, Trio Beni Putra, di Tembilahan, Jumat (24/4/2020) mengatakan, hal tersebut sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menghindari tempat-tempat keramaian.

''Di tengah pandemi Covid-19 ini, pemerintah tidak menyediakan lokasi ''pasar wadai'' untuk pedagang berjualan," sebut Trio Beni Putra.

Plt Kadiskominfops Inhil ini menambahkan jika ada masyarakat yang ingin berjualan jelang berbuka juga tidak dilarang. Namun, para pedagang tersebut harus mengikuti protokol kesehatan yang selama ini telah disampaikan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.

Pria yang akrab disapa TB ini juga mengatakan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil sudah turun ke lokasi para pedagang berjualan untuk menyampaikan imbauan. ''Jika ada masyarakat yang berjualan, kita tidak melarang karena mereka juga ingin mencari rezeki. Dan tim juga sudah turun ke lapangan memberikan arahan kepada para pedagang,'' sebut TB.

TB juga mengatakan bahwa Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil telah mengatur lapak para pedagang. ''Kami juga telah mengatur lapak agar tetap menjaga jarak dan tidak ada yang berkerumun,'' bebernya. ***