JAKARTA - Denny Indrayana, pakar hukum tata negara, mengejutkan publik dengan membocorkan informasi terkait rencana keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem pemilihan umum 2024.

Menurut Denny, berdasarkan sumber yang kredibel, MK akan menerima gugatan sistem proporsional terbuka dan kembali ke sistem proporsional tertutup, seperti era Orde Baru.

“Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” ujar Denny dalam keterangannya kepada Republika.co.id, Ahad (28/5/2023).

Dalam keputusan tersebut, tiga dari sembilan hakim menunjukkan pendapat berbeda, menandakan tidak adanya kesepakatan penuh.

Denny menegaskan bahwa sumber informasinya bukan dari pihak hakim konstitusi. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan hakim konstitusi," tegasnya.

Menurut Denny, perubahan sistem pemilihan ini berpotensi membawa kembali praktik autoritarian dan koruptif seperti pada masa Orde Baru. “Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba, otoritarian dan koruptif,” ungkap Denny.

Namun, prediksi Denny tersebut mendapatkan respon skeptis dari Titi Anggraini, dosen hukum pemilu dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Menurut Titi, perubahan tersebut tampaknya sulit dilakukan karena tahapan Pemilu 2024 telah berjalan dan memasuki fase krusial.

"Kondisi objektif saat ini jelas tidak memungkinkan untuk mengubah sistem pemilu, khususnya berkaitan dengan metode pemberian suara. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan sudah memasuki fase-fase krusial," jelas Titi.

Informasi ini muncul setelah gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam warga negara perseorangan, salah satunya kader PDIP. Para penggugat meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka yang termaktub dalam UU Pemilu adalah inkonstitusional dan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup.

Keenam individu tersebut adalah Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, yang telah mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait dengan perubahan sistem proporsional terbuka ke tertutup di MK dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022. ***