
TEMBILAHAN- Polsek Kemuning, Inhil, Riau mengamankan dua warga yang memiliki Senpi (senjata api) rakitan jenis kecepek beserta amunisinya, dari hasil introgasi kepada dua orang dari desa yang berbeda itu, senjata tanpa izin tersebut digunakan untuk berburu binatang.
''Mereka ngakunya digunakan untuk berburu, tapi kita masih selidiki apakah pengakuan itu benar,'' ujar Kanit Reskrim Polsek Kemuning, Ipda Roni Reduansah kepada GoRiau.com, Rabu (1/6/2016).
Untuk tersangka D, dikatakan Roni mengaku mendapatkan Senpi tersebut dari warga Inhu yang dibelinya dengan harga Rp600 ribu.
''Malah untuk tersangka D sudah pernah dihukum penjara karena kasus kepemilikan Senpi rakitan seperti itu juga di tahun 2002 lalu,'' tambahnya.
Sementara untuk tersangka S, dijelaskannya memiliki tiga buah Senpi rakitan, dimana S mengaku bahwa dua Senpi tersebut bukan miliknya, melainkan Senpi milik temannya yang dititipkan pada dirinya.
''Pengakuan tersangka S, dirinya telah memiliki Senpi itu selama satu tahun lebih,'' tukas Roni.***