
PEKANBARU - Maraknya perusahaan yang menahan ijazah karyawan, hingga kini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang mengecam, karena, sikap perusahaan yang seperti itu dinilai merugikan karyawan.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi, SH, MH, pihak pengusaha atau perusahaan yang menerapkan kebijakan seperti itu, bisa dijerat dengan hukum pidana, yakni dugaan penggelapan.
Hal itu dilontarkannya melalui laman youtubenya, sebagaimqna dipantau redaksi, Selasa (6/5/2025).
Dikatakan Erdianto, salah satu penyebab dikenakannya pidana bagi pemilik perusahaan bila penahanan ijazah itu masih dilakukan, sementara pekerja yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam hal ini pihak pemilik perusahaan bisa dikenakan dengan dugaan penggelapan, seperti diatur dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, maka dihukum karena penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.
“Berpindahnya ijazah dari karyawan kepada pemilik perusahaan bisa dimaklumi selama karyawannya masih bekerja. Kalau sudah tidak lagi bekerja namun masih ditahan, itu menunjukkan adanya itikad buruk dari si pemilik perusahaan. Ini yang harus dioahami, “ tegasnya lagi.
Sementara terkait sikap Wakil Menteri Tenaga Kerja yang sempat mencak-mencak di salah satu peeusahaan di Pekanbaru yang diduga menahan ijazah karyawannya beberapa waktu lalu, Erdianto menilai sikap yang bersangkutan adalah hal yang sudsh sewajarnya.
“Posisinya ketika itu adskah sebagai pemerintah. Salah satu fungsi pemerintah adalah menjaga atyran suoaya tetap berjalan dengan benar,” pungkasnya. ***