SELATPANJANG - Permintaan kemudahan impor buah-buahan dan air kaleng yang diajukan Pemkab Meranti kembali ditolak oleh pemerintah pusat.

Disperindagkop-UKM Kabupaten Kepulauan Meranti telah mengajukan permohonan tersebut di Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian pada 12 Januari 2019 lalu.

Kepala Disperindagkop-UKM Kepulauan Meranti M Azza Fahroni, mengatakan pengajuan impor khusus tersebut dilakukan sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Selain Imlek, setiap tahun kita juga mengajukan impor khusus menjelang Lebaran Idul Fitri," katanya.

Jika menjelang Imlek, pengajuan impor khusus untuk memenuhi kebutuhan sembahyang warga Tionghoa. Dimana kebutuhannya berupa buah segar seperti jeruk sankis dari Cina, apel, buah pir, dan buah-buahan lainnya yang berasal dari luar negeri.

"Karena buah-buahan untuk kebutuhan sembahyang warga Tionghoa mengharuskan jenis buah tertentu. Sehingga harus didatangkan dari luar negeri," ujar Azza.

Meski begitu, Azza menegaskan bahwa usulan impor khusus tersebut tidak disetujui oleh pihak Kementrian.

"Sudah 2 tahun ini usulan impor khusus saat Imlek tak disetujui," kata Azza lagi.

Menurut Azza, pihaknya hanya bisa mengusulkan saja. Sedangkan kebijakan impor berada di Kementrian.

"Untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat kita sudah mengusulkannya. Karena tidak disetujui, kita tidak bisa berbuat apa-apa," ungkap Azza.

Diakui Azza untuk kebutuhan sembahyang warga tiong hoa berpotensi dipenuhi dari Medan yang dinyatakan sebagai pelabuhan resmi Impor.

"Kabarnya kebutuhan sembahyang warga tiong hoa sudah ada yang masuk ke Meranti. Mungkin dari Medan," ungkapnya.

Sebelumnya kebutuhan buah buahan yang diusulkan untuk imlek tahun ini sebanyak 9200 kotak. Sementara kebutuhan air kaleng yang diajukan sebanyak 7000 cans.

Terkait tidak keluarnya izin import khusus, warga tetap memasok kebutuhan imlek dari luar negeri. Mengingat jarak dari Kepulauan Meranti ke Malaysia tidak begitu jauh.

Sementara itu, Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang telah memberi kelonggaran terhadap pasokan buah buahan yang datang dari luar negeri, walaupun hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku.

"Sebetulnya memang tidak boleh. Namun setelah kita berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait, mereka menganjurkan untuk memberikan sedikit kelonggaran terhadap itu demi kenyamanan daerah dan kepentingan orang banyak," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja (Wilker) Selatpanjang, Drh Abdul Aziz Nasution, Jumat (1/2/2019).

Lebih lanjut dikatakan, barang yang dipasok harus sebelum imlek, karena jika sesudah imlek maka akan dilakukan penindakan.

"Memang ada kelonggaran yang diberikan demi daerah. Namun barang yang akan dipasok harus sebelum Imlek, jika tidak maka akan kami lakukan penindakan," ungkapnya.***