JAKARTA - Pemerintah mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN), juga prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN serta pegawai swasta, untuk tidak ke luar kota maupun mudik ke luar kota selama libur Hari Raya Imlek 2021.

"Larangan ke luar kota khusus bagi ASN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dilansir dari Antara, Senin (8/2/2021).

Airlangga mengatakan, hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, perkembangan kasus positif Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.

Pada hasil Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.

"Pemerintah melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian Covid-19," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.

Kemudian penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yaitu larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.

"Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu bisa sampai ke tingkat desa ataupun kelurahan dalam PPKM mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021," ucap Airlangga Hartarto terkait imbauan ASN tak keluar kota selama libur Imlek 2021. ***