PANGKALANKERINCI - Sikap Pemerintah Desa (Pemdes) Bukit Harapan SP3 dan pengurus KUD Bhakti Mandiri, Desa Bukit Harapan, Kecamatan Kerinci Kanan, yang melarang warganya membuka usaha Tempat Penampungan Hasil (TPH) buah sawit, dinilai tidak berdasar dan mengada-ada.

Seperti disampaikan, salah satu warga kepada GoRiau.com, Jumat (13/5/2016). Menurut Iwan, larangan tersebut tidak mendasar dan sangat mengada-ada.

"Menurut mereka, keberadaan TPH dianggap mengganggu ketentraman para pemilik kebun sawit. Ini kan mengada-ada," ujar Iwan.

Menurut warga SP5 Desa Bukit Agung ini, justru keberadaan TPH dapat membantu perekonomian warga yang ingin menjual brondolan sawit. Justru masyarakat sangat diuntungkan dengan keberadaan TPH.

"Awalnya ada warga yang membuka usaha TPH di SP3, tapi mereka dari Pemdes dan KUD Bhakti Mandiri menganggap bahwa usaha TPH warga itu ilegal. Menurut mereka larangan membuka TPH diatur dalam Peraturan Desa (Perdes)," ungkapnya.

Namun ketika diminta menunjukkan Perdesnya, ungkap Iwan, pihak Pemdes dan KUD Bhakti Mandiri tidak bisa menunjukkan. "Mereka tak sanggup menunjukan Perdes ke kita, jadi menurut saya larangan itu akal-akalan saja," tegasnya.

Iwan menjelaskan, TPH hanya membeli buah sawit berondolan atau buah afkir yang tidak layak jual, bahkan buah kering. Buah sawit tersebut ditampung dan dibeli oleh pemilik TPH untuk dijual kembali dengan harga miring.

"Kita beli buah sawit dari masyarakat, jadi sangat mengada-ada kalau usaha ini dikatakan ilegal. Buah sawit yang kita beli juga bukan buah curian," terangnya.

Iwan mengingatkan, hendaknya Pemdes dan pengurus koperasi berfikir ulang sebelum melarang usaha TPH warganya. "Harusnya mereka berfikir dahulu sebelum bertindak," tandasnya.(***)