
BENGKALIS, GORIAU.COM - Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik atau jawaban atas pembelaan (pledoi) terdakwa Yannas dengan tuduhan pembunuhan berencana terhadap operator alat berat PT Riau Pulp and Paper (RAPP), Choidir kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (29/10). Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), pembelaan yang disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa menyesatkan.
Jaksa juga berpendapat pembelaan PH terdakwa Yannas terhadap tindakan pembunuhan sadis terhadap operator RAPP tidak relevan dengan surat tuntutan. Dalam fakta persidangan saksi M Ridwan dan saksi M Toyib mengetahui bahwa terdakwa yang ditugaskan untukmelakukan penembakan terhadap eskavator pertama yang dioperasikan korban.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Sarah Louis Sumanjuntak dan dua hakim anggota Jonson Parancis dan Bagus Trenggono itu, pembelaanpenasehat hukum terdakwa Yannas tampak jelas membenarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan menggiring publik untuk menerima perbuatan tersebut sebagai suatu hal yang lumrah dan wajar sehingga diperbolehkan dilakukan.
''Hal ini jelas menyesatkan dan merugikan korban dan keluarganya yang tidak ada sangkut pautnya dengan perusahaan. Korban adalah pekerja subkontraktor yang menerima perintah kerja dari perusahaan yang menyewanya,'' diungkapkan JPU Nugroho Wisnu dan Zia Ul Fattah Idris kepada wartawan usai sidang, Selasa (29/10).
Wisnu menambahkan, dalam fakta persidangan terdakwa ikut serta dalam perencanaan, terpilih sebagai orang yang menembak korban. Beberapa jam sebelum tindak pidana dilakukan terdakwa masih memiliki kesempatan untuk membatalkan niatnya membunuh itu, akan tetapi tidak dilakukan terdakwa.
''Kami menyatakan tetap pada tuntutan pidana,'' tegasnya.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan operator alat berat milik RAPP di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dituntut 18 tahun penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 340 dan 170 KHUP tentang pembunuhan berencana, pengerusakan dan pembakaran. Yannas secara sah dan meyakinkan melakukan penembakan terhadap korban Choidir (34).jfk