PANGKALAN KERINCI -Upaya percepatan capaian vaksinasi Covid-19 terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, hingga penghujung tahun 2021. Pegawai pemerintah menjadi sasaran untuk memaksimalkan partisipasi vaksinasi di wilayah tersebut.

Bupati Pelalawan, H.Zukri mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 10 Desember 2021 Nomor: 800/BKPSDM/2021/2259, perihal percepatan vaksin ASN/honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan yang ditujukan kepada seluruh pimpinan OPD, kepala bagian, camat, lurah dan kades se Kabupaten Pelalawan.

Surat edaran tersebut tertulis, menegaskan Bupati Pelalawan Nomor: 100/Pem-KS/XII/2021/162 tanggal 9 Desember 2021, bahwa dalam upaya percepatan pelaksanaan vaksin terhadap ASN/Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten diminta perhatian:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan bagi ASN/honorer harus melampirkan bukti telah divaksin

2. Segala bentuk pelayanan administrasi kepegawaian wajib melampirkan bukti telah divaksin

3. Poin 1 dan 2 dikecualikan bagi ASN/Honorer yang memang tidak dimungkinkan secara klinis oleh pihak berwenang.

Terkait hal itu, Bupati Zukri membenarkan adanya surat tersebut dan menyampaikan agar target capaian vaksinasi Covid-19 dapat lebih maksimal.

"Ditengah-tengah masyarakat kita juga jemput bola. Beberapa kecamatan juga melakukan razia vaksin di tempat - tempat keramaian.

Kita ingin mendongkrak target capaian vaksinasi di Kabupaten Pelalawan. Ini tak lain untuk memutus rantai penyebaran covid - 19," tandasnya.***