
DURI, GORIAU.COM - Pembangunan pabrik tapioka di Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, ternyata tidak mengantongi izin lingkungan. Bahkan permohonan untuk pengajuan izin lingkungan kepada Pemerintah Daerah melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bengkalis.
"Setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amda latau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan. Sesuai dengan pasal 36 Undang Undang nomor 32 tahun 2009. Izin lingkungan diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan wajib mencantumkan persyaratan yang dimuat dalam keputusan kelayakan lingkungan rekomendasi UKL-UPL. Izin lingkungan diterbitkan oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya," ulas Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, Arman AA kepada GoRiau.com, Minggu (18/10/2015).
Pembangunan pabrik tapioka di Pinggir tak kantongi izin lingkungan dan amdal, lanjutnya, hingga saat ini belum ada berkas permohonan yang masuk. Setiap pendirian pabrik harus memiliki izin lingkungan terlebih dahulu sesuai dengan RTRWnya. Dilanjutkan dengan persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah.
"Sebelum adanya izin lingkungan, pembangunan pabrik belum boleh dibangun. Jika hal itu dilanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana dan perdata sesuai dengan Undang Undang nomor 32 tahun 2009," jelasnya.
Setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, sambungnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
"Untuk pembangunan pabrik tapioka yang akan dibangun di Kabupaten Bengkalis, harus mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu," tutup Arman AA.
Peletakkan batu pertama pabrik tapioka oleh PT Sahabat Cipta Ventura Utama, di Kecamatan Pinggir sudah dilakukan, meskipun tak memiliki izin lingkungan.
Lurah Balairaja, Amiruddin saat dikonfirmasi GoRiau.com, mengatakan kalau proses izin pendirian pabrik tapioka berbasis petani unggul sedang dalam proses. "Semua perizinannya saat ini dalam proses pengurusan sambil berjalannya pembangunan pabrik, kita berharap pengurusan izin bisa segera selesai," jelasnya(ric)