TELUKKUANTAN – Pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Centre Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tahun 2020 mendapat pendampingan jaksa pengacara negara dari Kejari Kuansing. Kendati demikian, proyek tersebut masih dikorupsi yang merugikan negara Rp1 miliar lebih.

Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo mengakui memberikan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan lintasan atletik Stadion Sport Centre Kuansing.

"Memang betul didampingi ketika Kajari Pak Hadiman, tetapi pendampingan itu sudah diputus," ujar Nurhadi kepada GoRiau.com di Telukkuantan.

Menurut Nurhadi, pendampingan harus diputus karena sesuai dengan SOP, Dimana pendampingan harus ada kesimpulan. Kemudian, Disdikpora selaku pemilik kegiatan juga dinilai tidak kooperatif, terutama berkaitan dengan yuridisnya.

"Jadi, saya tutup karena zaman Pak Hadiman belum ditutup. Kalau dalam pendampingan, pihak yang didampingi tidak kooperatif dengan tim pendamping terkait dengan yuridis, maka pendampingannya harus diputus," ujar Nurhadi mengemukakan alasan pemutusan pendampingan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Sport Centre Kuansing tahun anggaran 2020. Kegiatan ini dilaksanakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak Rp8,5 miliar.

Dalam kasus ini, Disdikpora Kuansing mencairkan uang muka sebanyak 20 persen dan ditambah termen tahap pertama 10 persen. Namun, dalam pelaksanaannya pihak rekanan gagal menyelesaikan pekerjaan. Akhirnya, Disdikpora Kuansing memutus kontrak.

Sementara, PT Ramawijaya hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaan sebanyak 24 persen. Akibatnya, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1 miliar lebih.

Atas kerugian tersebut, Kejari Kuansing menetapkan tiga orang tersangka, yakni M selaku Dirut PT Ramawijaya, YZ selaku PPK sekaligus KPA Disdikpora Kuansing dan IC selaku pelaksana lapangan PT Ramawijaya.

Dalam perkara ini, M dan YZ langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Telukkuantan. Sedangkan IC tidak ditahan dalam perkara ini, karena sudah ditahan atas perkara korupsi lain.***