RENGAT, GORIAU.COM - Pembangunan Gedung Kantor Bupati Inhu dipastikan terbengkalai, pasalnya hingga saat ini Jumat (28/12/2012) pengerjaan proyek ini baru mencapai 58 persen, sementara batas waktu pengerjaan hanya sampai 31 Desember 2012.
Eko Site Engineer PT Tamako yang berhasil dijumpai di ruangan kerjanya, Jumat (28/12/2012) menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan ini hanya sampai 31 Desember 2012.
''Kita sudah berupaya untuk bekerja semaksimal mungkin, bahkan kita sudah meminta kepada Pemkab. Inhu melalui Dinas PU Kab. Inhu untuk melanjutkan pekerjaan gedung Kantor Bupati Inhu hingga selesai, namun sepertinya Pemkab. Inhu tidak mau mengambil resiko,'' jelasnya.
Sesuai Pepres 70 Tahun 2012 sebenarnya ada peluang untuk menyelesaikannya dalam waktu 50 hari dengan denda yang sangat besar. ''Kita menyanggupi hal tersebut, namun Dinas PU tetap menolak, katanya lagi.
Dijelaskannya bahwa kontrak proyek Pembangunan Gedung Kantor Bupati ini adalah sebesar Rp11,97 miliar dengan waktu pengerjaan 180 hari klender dan berakhir pada tagl 31 Desember nanti, namun kita hanya menargetkat 63 persen sampai batas waktu yang sudah ditentukan tersebut, pungkasnya. (aun)