
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Entah apa yang disembunyikan Dewan Pengupahan Kabupaten Siak, buktinya saat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak 2015, tiba-tiba Ketua Dewan Pengupahan Drs H Nurmansyah MSi melarang wartawan untuk meliput kegiatan itu.
Padahal, saat pembukaan pembahasan UMK yang diikuti perwakilan Serikat Pekerja dan Apindo yang dimulai pukul 11.00 WIB, Rabu (12/11/14), di Hotel Binaria Tiga, wartawan dipersilakan meliput. Namun, ketika terjadi perdebatan antara serikat pekerja dan Apindo terkait tarik ulur besaran UMK, Ketua Dewan Pengupahan yang juga Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Tranmigrasi sempat emosi saat memimpin rapat.
Hal itu disebabkan karena serikat pekerja menuntut agar sebelum menetapkan UMK Siak, Dewan Pengupahan harus menetapkan upah sektor sawit. Permintaan itu tidak bisa dipenuhi Dewan Pengupahan karena asosiasi yang menaungi sektor sawit itu belum ada.
"Sudah dua tahun kita dijanjikan untuk memperoleh upah di sektor sawit ini, tapi hanya janji. Sekarang kita tuntut lagi. Kalau tak mau, kita juga menolak membahas UMK, nanti kita temui saja Pak Bupati," kata Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja Serikat Buruh se-Siak, Sunan Tumenggung Saragih kepada GoRiau.com.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Dewan Pengupahan kembali rapat, namun ketika acara dimulai, tiba-tiba Ketua Dewan Pengupahan menegaskan yang boleh mengikuti rapat adalah anggota Dewan Pengupahan, selain itu silakan keluar. Ucapan ketua itu spontan membuat wartawan yang sudah masuk tiba-tiba kaget, dan langsung keluar ruangan.
"Ada apa nih, kok tiba-tiba kita tak boleh meliput, ini sama saja melecehkan tugas kita dalam memperoleh informasi," ujar salah seorang wartawan dengan nada kesal. Anehnya, saat petugas kepolisian masuk ke dalam ruangan, ketua dewan pengupahan membiarkan saja dan tidak berani mengusir ke luar.
"Itu petugas kepolisian jelas bukan anggota dewan pengupahan, kok bisa masuk," pungkasnya.(nal)