
PANGKALANKERINCI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan, Riau, menemukan sebanyak 514 surat suara rusak, saat proses pensortiran dan pelipatan. Saat ini, proses pensortiran dan pelipatan telah selesai.
"Proses pensortiran dan pelipatan telah selesai kemarin sore. Dan kita temukan sebanyak 514 surat suara yang rusak," sebut Ketua KPU Pelalawan Nasarudin Usman, melalui Divisi Logistik Wawan Subekti, kepada GoRiau.com, Kamis (26/11/2015).
Menurut Wawan, sebagian besar kerusakan surat suara karena warnanya pudar serta gambar calon rusak, namun tak ditemukan surat suara yang robek.
"Sore itu juga, dibuat berita acara dan lansung meminta ganti surat suara rusak ke percetakan. Kita berangkat ke percetakan dengan pengawalan ketat pihak kepolisian," jelasnya.
Sambungnya, karena surat suara yang akan diganti jumlahnya hanya sedikit, sehingga proses penggantian surat suara hanya membutuhkan waktu satu jam.
"Cuman butuh satu jam untuk mengganti suara suara yang rusak. Begitu selesai langsung kita bawa ke kantor KPU, tadi malam juga selesai," terangnya.
Wawan menambahkan, untuk proses selanjutnya yakni melengkapi logistik lainnya, seperti tinta dan formulir lainnya. "Kita tunggu proses selanjutnya," tutupnya.(***)