TELUKKUANTAN, GORIAU.COM - PT Citra Riau Sarana (CRS) tidak pernah melaporkan keberadaan tenaga kerja lepas kepada Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Hal itu melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2012.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dissosnakertrans Kuansing, Muharlius saat hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Senin (19/10/2015) siang.

"Sampai saat ini, PT CRS belum pernah melaporkan ke kami mana saja kegiatan utama dan pendukung yang dikerjakan oleh pihak ketiga," ujar Muharlius.

Harusnya, lanjut dia, pihak perusahaan menyampaikan laporan secara berkala sehingga memudahkan Dissosnakertrans dalam memantau keberadaan tenaga kerja.

"Kalau seperti ini, bagaimana kita memantau, sementara kita tidak mengetahui apa-apa yang ada di perusahaan," tegas Muharlius.

Mendengar hal itu, Humas PT CRS, Darwis membantah bahwa anak perusahaan Wilmar Group ini selalu memberi laporan.

"Setiap tahun kita memberikan laporan dan diterima oleh Dissosnakertrans. Tanda terimanya lengkap stempel tandatangan," ujar Darwis.

Namun, ketika ditanya oleh Muharlius kapan laporan itu disampaikan, Darwis menjawab setelah adanya kontrak kerjasama dengan PT Eka Mandiri Sejahtera sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja.

"Nah, ini yang salah. Itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis Permen. Seharusnya, perusahaan melaporkan dulu mana kegiatan pendukung yang dikerjakan oleh pihak ketiga. Kalau sudah ada kerjasama lalu laporkan ke kami, itu sama saja dengan tidak," ujar Muharlius menimpali Darwis.

Ia menyayangkan perusahaan sebesar PT CRS masih belum memahami Permen Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang ketenagakerjaan ini.

"Tapi itulah, jangankan surat edaran dari kita, surat edaran dari bupati pun kadang diabaikan," ujar Muharlius dengan nada kesal.

Kepala Dissosnakertrans ini menilai pelimpahan tenaga kerja ke PT Eka oleh PT CRS merupakan sebuah kesalahan dan menyalahi aturan. "Ini bisa diseret ke ranah hukum karena ada indikasi pidanya."

Untuk itu, ia meminta tidak ada pemecatan terhadap karyawan. Jika memang mengalami kesulitan keuangan, silahkan lakukan efisiensi dengan mengurangi jam lembur.

"Sehingga, gaji pokok karyawan ini tidak terganggu," pungkas Muharlius.(***)