JAKARTA - 15 Demonstran diamankan terkait insiden pembakaran terhadap polisi. Mereka saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Cianjur.

"Pelempar bensin turut diamankan. Yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 212 KUH Pidana tentang penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Kamis (15/8).

Truno memilih untuk tidak mengungkap terlebih dahulu identitas dan berasal dari mana pelempar bensin tersebut. "Kita tunggu hasil penyelidikan dari Polres Cianjur," ujarnya.

Seperti diketahui, tiga anggota Polres Cianjur dibakar saat mengamankan aksi demonstrasi di depan Pendopo Cianjur. Mereka ialah Aiptu Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur, Bripda Yudi Muslim dan Bripda F.A Simbolon anggota Sabhara Polres Cianjur.

Insiden itu bermula dari aksi massa mahasiswa yang mengatasnamakan diri Cipayung Plus. Massa tersebut merupakan gabungan berbagai kelompok. Yakni, GMNI, HMI, PMII, CIF, HIMAT IMM dan PD Hima Persis Cianjur.

Tujuan demonstrasi adalah menemui unsur pimpinan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Cianjur untuk beraudiensi. Isu yang dibawa adalah penegakkan kebenaran dan keadilan, penyediaan lapangan kerja dan masalah pendidikan di Kabupaten Cianjur.

Namun, mereka tidak berhasil melakukan audiensi. Akibatnya, mereka memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban. Aiptu Erwin dari Polsek Cianjur kota memadamkan api, namun ada dari kelompok massa aksi melemparkan bensin ke arah tubuhnya. Rekannya, dua anggota polisi berusaha memadamkan turut terbakar.***