
DUMAI, GORIAU.COM - Kasus pelecehan terhadap profesi wartawan yang dialami pewarta foto media harian Riau Hariini, Muhammad Ridduan alias Iwan Ceper terus dilakukan penyelidikan oleh Polres Dumai. Sejauh ini polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, diantaranya dua orang oknum Kantor Bea Cukai Dumai.
"Proses penanganan kasus itu akan terus kita proses sampai ke Pengadilan Negeri," tegas Kapolres Dumai, AKBP Yudi Kurniawan, Kamis (5/12/2013) kepada GoRiau.com.
Yudi menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi terhadap kasus yang melibatkan oknum KPPBC Dumai. Polisi berjanji menuntaskan hingga ke Pengadilan Negeri."Totalnya sudah ada lima orang yang kita panggil. Baru-baru ini terlapor sendiri yaitu oknum bea cukai sudah dipanggil dan diperiksa penyidik," ujarnya.
Sementara pelapor sendiri, Muhammad Riduwan dan seorang warga sipil yang ketika kejadian sedang berada di lokasi sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh kepolisian.
Dugaan kasus pelecehan profesi wartawan yang dialami pewarta foto Iwan Ceper terjadi pada 22 Oktober 2013 silam, berlokasi di Pelabuhan Penumpang PT Pelindo Dumai, Jalan Datuk Laksamana. Peristiwa bermula saat Iwan Ceper tengah bertugas mengabadikan momen kedatangan penumpang luar negeri dan pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray.
Tiba-tiba saja pewarta tersebut diteriaki oleh seorang petugas Bea Cukai, dan kemudian paksa ke sebuah ruangan, disanalah ia disebut maling oleh oknum Custom yang lain.
Tidak senang rekannya mendapat perlakuan demikian, perusahaan pers tempat Iwan bekerja dan sejumlah wartawan yang tergabung dalam Solidaritas Wartawan Dumai (Sowad) pun melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KPPBC Dumai. Tidak sampai disitu Sowad juga melanjutkan tuntutan kepada DPRD untuk menindak pihak KPPBC.(egy)