PANGKALAN KERINCI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan menghentikan sementara kegiatan pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR.

"Pelayanan pengujian kendaraan sudah ditutup untuk sementara sejak 26 Maret, lalu," kata Kepala Dishub Kabupaten Pelalawan, Syafruddin, Rabu (1/4/2020).

Dikatakannya, Dishub telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara pelayanan dalam upaya pencegahan virus corona atau covid-19.

"Kita tutup untuk sementara ini, sampai pemberitahuan lebih lanjut," ucapnya.

Namun begitu, kata Syafruddin, bagi kendaraan yang KIR nya telah habis masanya tidak akan dikenakan denda, akibat dari penutupan sementara kegiatan pelayanan uji KIR.

"Yang sudah mati tak didenda. Uji KIR tak bisa dilakukan secara online karena ini sifatnya uji kelayakan tentu harus dilakukan uji fisik," ujarnya, kepada GoRiau.*