
JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri menggagendakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 9 Desember 2015 pada Januari dan Maret 2016 mendatang.
"Saya sedang mempersiapkan diskusi rapat pimpinan (rapim) dan kalau bisa dibagi dua tahap. Bagi daerah yang tidak ada sengketa pilkada kalau bisa akhir Januari (pelantikan) dan kalau daerah yang ada sengketa menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akhir Maret," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (29/12/2015). Tjahjo ke Balai Kota untuk bertemu Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat terkait pengesahan APBD DKI. Tjahjo optimistis tak akan banyak yang peserta pilkada yang bersengketa dan akhirnya menunda pelantikan karena menunggu putusan MK. "Jangan sampai pilkada serentak mengganggu keputusan di daerah," sambungnya. Ia berharap pelaksanaan pilkada di 5 daerah yang ditunda sebelumnya bisa dilakukan sebelum Maret. "Soal mau dibuat serentak atau tidak itu keputusan KPU. Mudah-mudahan tidak melebihi Maret supaya bisa ikut dilantik bareng," ujarnya. Saat ini MK menerima sekitar 88 kasus sengketa pilkada dari pelaksanaan pilkada serentak. Berikut jadwal penyelesaian sengketa pilkada di MK: 19 Desember-22 Desember Pengajuan gugatan pilkada tingkat gubernur 21 Desember Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat walikota dan bupati 22 Desember Pemeriksaan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur 31 Desember- 3 Januari Perbaikan kelengkapan permohonan/gugatan pilkada tingkat gubernur, walikota dan bupati. 4 Januari 2016 Pencatatan permohonan/ gugatan pilkada dalam buku registrasi perkara konstitusi (BPRK). 4 Januari- 6 Januari 2016 Penyampaian salinan permohonan/gugatan kepada pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Pada tanggal ini juga, pihak MK memberikan informasi jadwal sidang kepada pihak penggugat, tergugat dan terkait. 7 Januari- 14 Januari 2016 Sidang perdana yang didahului dengan pemeriksaan perkara. 7 Januari- 18 Januari 2016 Pengajuan jawaban dari pihak termohon/tergugat dan pihak terkait. Sekaligus pengajuan keterangan terkait. 18 Januari 2016 Putusan Dismisal 19 Januari- 25 Februari 2016 Pemeriksaan sidang dalam sidang panel 26 Februari- 1 Maret 2016 Pembahasan perkara dan pengambilan putusan dalam rapat pemusyawaratan hakim (RPH). Sekaligus penyusunan draft putusan 2 Maret 2016- 7 Maret 2016 Pengucapan putusan
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Limapuluh Kota , Ismet Aljannata, mengaku belum mengetahui jadwal pasti pelantikan pasangan kepala daerah terpilih. "Itu kewenangan Mendagri soal kapan pelantikannya. Tapi kemungkinan akan dilakukan serentak," kata Ismet. (mnb)