JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2019 dibuka hari ini, Senin (11/11/2019), pukul 23.11 WIB. Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) di https://sscasn.bkn.go.id/.

Dikutip dari kompas.com, ada enam masalah yang kerap dialami para pelamar CPNS saat melakukan pendaftaran melalui https://sscasn.bkn.go.id/.

1. Data diri tidak ditemukan

Pendaftar bisa mendatangi Dinas dukcapil Kabupaten atau Kota masing-masing untuk konsolidasi data jika data berikut tidak ditemukan:

- Nomor induk kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap sesuai KTP ataupun tempat lahir tanggal lahir sesuai KTP tak ditemukan

Pendaftar bisa menghubungi melalui call center dengan mengirimkan data. Adapun formatnya:

# NIK # Nama_Lengkap # Nomor_Kartu_Keluarga # Nomor_Telp # Permasalahan

Adapun layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

- Hotline : 1500537

- WA : 08118005373

- SMS : 08118005373

- Email : [email protected]

2. Salah memasukkan nama

Melansir dari FAQ yang tertera di website resmi SSCN, nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Nama tersebut tidak dapat diubah ketika pendaftar selesai menglik ''akhiri Pendaftaran'' di halaman SSCN.

Sehingga jika terjadi kesalahan dapat diperbaiki setelah Anda lulus seleksi CPNS dengan melampirkan ''Nama'' yang benar.

3. Melamar lebih dari satu jabatan

Untuk Anda yang ingin melamar lebih dari 1 jabatan, hal ini tidak bisa dilakukan.

Formasi CPNS tahun 2019, setiap pelamar CPNS hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

4. Muncul keterangan ''NIK sudah terdaftar''

Apabila muncul informasi ''NIK sudah terdaftar'' ketika melakukan pendaftaran, maka Anda bisa mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/sscn

Selanjutnya klik menu ''NIK didaftarkan orang lain'' dan lengkapi form isian yang tersedia.

5. Masalah Akreditasi

Akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Sehingga jika status akreditasi kampus Anda yang sekarang berbeda dengan yang dulu saat Anda lulus, maka Anda tetap menggunakan status akreditasi lama tersebut.

6. Gagal mengunggah dokumen persyaratan

Jika anda gagal saat mengunggah dokumen persyaratan, maka refresh kembali halaman Anda dan pastikan internet memiliki kecepatan stabil.

Lakukan pula pembersihan riwayat pelacakan, cache, cookies serta bandwitch yang cukup dalam melakukan pengiriman.

Serta cek kembali apakah ukuran file dan jenisnya yang Anda unggah sesuai persyaratan atau tidak.

Adapun persyaratan file yang diunggah adalah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran maksimal 300 Kb bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya maksimal 800 Kb bertipe file pdf. ***