PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sebagai daerah industri dan pemilik perusahaan bubur kertas terbesar di Asia, Pelalawan telah menjadi harapan bagi pencari kerja, tak terkecuali tenaga kerja asing. Karena itu, untuk meningkatkan penerimaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pelalawan kini sedang merancang draf Ranperda retribusi perpanjangan izin tenaga kerja asing (IMTA).

"Disnakertrans saat ini diberi tugas baru untuk menggali penerimaan daerah melalui retribusi perpanjangan izin TKA, dan sekarang kita sedang persiapkan draf Ranperdanya," jelas Kadisnakertrans Drs H Nasri Fisda Eli,MSi, Selasa (29/1/2013).

Nasri mengatakan bahwa alasan dirancangnya retribusi ini karena memang selama ini tenaga kerja asing (TKA) masuk dalam kategori sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besar iuranya USD 100/TKA/bulan. Sementara pihaknya di daerah ini hanya sebatas pengawasan saja, makanya agar keberadaan TKA juga memberikan kontribusi untuk daerah sekarang dijadikan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).

"Nantinya, retribusi yang akan segera dibuat itu mengacu PP Nomor 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian lalu lintas dan retribusi Perpanjangan izin mempekertkana TKA) berlaku 1jan 2013 tapi harus dibuat terlebih dahulu payung hukumnya yakni Perda," ujarnya.

Namun kendalanya saat ini, sambungnya, mengingat di Provinsi Riau belum ada kabupaten kota yang menerapkannya maka pihaknya agak kesulitan dan harus berkerja keras untuk menjadikan Perda tersebut sebagai payung hokum yang nantinya menjadi salah satu sumber PAD Kabupaten Pelalawan.

"Saya lagi memikirkan draf Perdanya, karena memang di Riau belum ada kabupaten/kota yang sudah melaksanakanya,’’ungkap Kadisnakertran sambil menyebutkan sangat disayangkan daerah hanya diberi tugas melakukan pengawasan sementara tidak kehadiran TKA tidak memberikan kontribusi untuk daerah, apalagi untuk Kabupaten Pelalawan jumlahnya cukup banyak. (ilm)