PEKANBARU - Bermodalkan hasil rekaman kamera pengawas (CCTv) yang terpasang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 36 Pekanbaru, jalan Hangtuah, Kecamatan Limapuluh. Tim opsnal Polsek Limapuluh berhasil meringkus seorang pelaku pencurian, YP (22).

Dari tangannya, Polisi menyita empat unit kipas angin dinding sebagai barang bukti. YP sendiri ditangkap, Sabtu (3/12/2016) pagi, pukul 06.00 WIB di tempat persembunyiannya, jalan Indra Pahlawan Kecamatan Limapuluh.

"Kejadiannya, Minggu (23/10/2016) dinihari, pukul 02.00 WIB. Pelaku masuh dengan mecongkel pintu kelas V a dan kelas V c dan mengambil empat unit kipas angin," ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi, Senin (5/12/2016).

BACA JUGA:

. Sembunyi di Rumah Usai Bongkar SDN 12 Pekanbaru, 2 Maling Diangkut Polisi

. SDN 15 Pekanbaru Dibobol Maling, Peralatan Sekolah Senilai Rp22 juta Raib

Kanit menambahkan, setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan CCTv, identitas pelaku akhirnya diketahui. "Pelaku ternyata menjual barang-barang hasil curiannya di situs jual beli online, seharga Rp2 juta," tambahnya.

"Saat ini, kita masih melakukan penyidikan mendalam. Kuat dugaan, pelaku ini spesialis bongkar sekolah. Untuk proses hukum, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.***