
SELATPANJANG - Berselang empat hari sejak kejadian pencurian di Jalan Utama Selatpanjang, Riau, polisi berhasil menangkap dua tersangka. Tersangka ini ditangkap saat karaoke dan menggunakan narkoba di salah satu KTv Selatpanjang.
Penangkapan dua tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat korban Juprianto warga RT 02 RW 01 Selatpanjang, tanggal 10 Januari 2016, dengan nomor laporan LP/ 04/2016/ KSPK/ RIAU / KEP. MERANTI. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp35 juta uang tunai, ditambah beberapa barang dan tabungan kaleng. Perkiraan kerugian Rp40 juta.
"Berdasarkan hasil lidik Sat Reskrim diketahui pelaku berjumlah dua orang," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, Kamis (14/1/2016).
Kedua tersangka bernama RA dan IN.
Lalu, Kamis (14/1/2016) polisi mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di kamar VIP salah satu KTv Kota Sagu. Setelah dilakukan pemeriksaan di kamar tersebut, tambah Pandra, ditemukan 3 orang laki-laku dan 2 orang perempuan.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengakankan barang bukti berupa 2,5 butir pil extasi dan bong atau alat penghisap.
Hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebagaimana yang dimaksud pada laporan yang dibuat Juprianto.
Lalu dilakukan penyitaan terhadap BB hasil kejahatan kedua tersangka berupa uang tunai dan rokok yang disembunyikan di rumah masing-masing.
"Pelaku curat masih berumur 17 dan 15 tahun," tambah Pandra pula. ***