PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), tidak hanya di tingkat kecamatan, melainkan hingga di tingkat Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT). Hal ini disampaikan Juru Bicara Umum Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Rabu (23/9/2020).

"Sudah menjadi wacana kita(PSBM di tingkat RW dan RT, red), tapi tentu harus dalam kajian dulu. Bagaimana efektivitas pelaksanaannya dalam gugus tugas," ujarnya.

Ia menjelaskan Pemko Pekanbaru juga akan menilai perkembangan penerapan PSBM di Kecamatan Tampan terlebih dahulu, yang sudah berjalan sejak 15 September lalu. Dimana, jika ternyata pandemi Covid-19 ini terus meningkat, PSBM ke tingkat RT RW itu, kemungkinan dilaksanakan.

Demikian pula dengan pemberlakuan PSBM di kecamatan lain, selain Kecamatan Tampan yang didata terus mengalami peningkatan kasus. "Kalau memang sebaran di kecamatan lain juga meningkat dan kita pandang perlu dilakukan PSBM, maka kita terapkan PSBM. Jadi sekarang masih kita evaluasi dulu pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan," pungkasnya.***