
PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mulai mengambil langkah berani untuk mengakhiri kesemrawutan jaringan kabel fiber optik (FO) yang menggelantung di ruang publik. Melalui kerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjarel), pemindahan kabel ke bawah tanah kini resmi menjadi arah kebijakan baru.
Penataan ini merupakan tindak lanjut instruksi resmi Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang menginginkan perapian jaringan di seluruh ruang milik jalan. Langkah ini diambil demi mengembalikan estetika kota dan menjamin keselamatan warga.
Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra menyebut, para penyedia jasa telekomunikasi pada prinsipnya telah menyetujui rencana tersebut. Namun, eksekusinya memerlukan kajian teknis mendalam agar tidak mengganggu jaringan eksisting.
"Sebagai tahap awal, seluruh operator telekomunikasi diminta melaporkan peta jaringan kabel fiber optik kepada Diskominfotiksan paling lambat 6 Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar perencanaan pemindahan kabel ke bawah tanah," ujar Ardiansyah, Rabu (4/2/2026).
Pemkot Pekanbaru telah menetapkan tiga titik krusial sebagai pilot project penataan ini, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Delima, dan Jalan Lobak. Ketiga ruas jalan tersebut diprioritaskan karena tingkat kesemrawutan kabel yang sudah sangat mengganggu pandangan mata.
Meskipun target sudah ditetapkan, Ardiansyah mengakui proses ini membutuhkan waktu karena melibatkan banyak operator. Pemerintah memberikan tenggat waktu satu bulan untuk memulai pelaksanaan secara bertahap.
“Untuk lokasi itu, pada prinsipnya sudah disetujui oleh para operator. Namun secara teknis membutuhkan waktu. Kami beri batas waktu satu bulan dengan pelaksanaan bertahap karena banyak operator yang terlibat,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Pekanbaru menekankan pentingnya koordinasi satu pintu melalui Apjarel guna menghindari tumpang tindih pekerjaan di lapangan. Sementara perizinan jaringan tetap berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pemkot akan memperketat pengawasan pada izin pemanfaatan ruang milik jalan.
Ardiansyah berharap penataan ini menjadi awal dari transformasi infrastruktur digital yang lebih modern dan berkelanjutan di Kota Bertuah.
"Penataan ini diharapkan dapat memperbaiki estetika kota, meningkatkan keselamatan, serta menciptakan infrastruktur telekomunikasi yang lebih tertata dan berkelanjutan," tukasnya. ***