PALEMBANG – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang menjatuhkan vonis berat kepada mantan Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda atas kasus korupsi dana Palang Merah Indonesia (PMI) tahun anggaran 2019–2024. Fitrianti dijatuhi hukuman tujuh tahun dan enam bulan penjara karena terbukti menyelewengkan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi misi kemanusiaan.

Ketua Majelis Hakim, Masriati menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan denda ratusan juta rupiah.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan penjara," tegas Masriati, Rabu (4/2/2026).

Jika denda sebesar Rp300 juta tidak dibayarkan, Fitrianti harus menjalani tambahan kurungan selama 100 hari. Tak hanya itu, hakim juga mewajibkan Fitrianti membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp2 miliar. Apabila asetnya tidak mencukupi untuk menutupi kerugian tersebut, maka masa hukuman akan ditambah dua tahun lagi.

Dalam persidangan yang sama, terdakwa lainnya, Dedi Siprianto menerima vonis serupa namun dengan beban uang pengganti yang lebih kecil, yakni Rp30 juta atau subsider satu tahun penjara.

Hakim memberikan catatan kritis dalam pertimbangannya. Perbuatan Fitrianti dinilai sangat mencederai kepercayaan publik karena dilakukan saat ia menjabat sebagai pejabat daerah. Sikapnya selama persidangan yang dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan juga menjadi poin yang memberatkan vonis.

"Perbuatan terdakwa dinilai tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin yang baik," urai Masriati dalam ruang sidang.

Meski demikian, hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan sebagai hal yang meringankan, yakni status terdakwa yang masih memiliki anak kecil dan belum pernah dihukum sebelumnya. Atas putusan ini, para terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima vonis tersebut atau mengajukan banding.***