
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera mengkaji edaran yang disampaikan Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, tentang pemberlakuan pengetatan PPKM Mikro di Kota Pekanbaru. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil mengatakan, besok pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru guna membahas teknis dan mekanisme pengetatan PPKM tersebut.
"Besok kita akan gelar rapat membicarakan ini. Bagaimana mekanisme dan tata cara pelaksanaannya, apakah akan benar-benar diberlakukan atau bagaimana," ujarnya, Selasa (6/7/2021).
Ia menjelaskan, Pemko Pekanbaru lebih cenderung tidak ingin kebijakan tersebut diberlakukan. Namun, jika kondisi mengharuskan, maka pihaknya akan mengikuti aturan dari pusat pemerintah.
"Sebetulnya kita tidak ingin, tapi kalau kondisi mengharuskan, angka kasus naik, ya kita harus ikut aturan. Makanya akan kita bahas ini besok," jelasnya.
Menurutnya, jika pengetatan PPKM Mikro benar-benar berlaku, kemungkinan pengawasan di pusat-pusat keramaian akan lebih ketat. Bagi karyawan di kantor juga akan bekerja dari rumah sebanyak 75 persen.
"Kalau diberlakukan, nanti akan ada juga surat edaran wali kota dibuat," pungkasnya.
Adapun pengetatan tersebut adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. ***