PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai melakukan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Sekolah juga sedang melakukan sosialisasi dan meminta persetujuan dari pihak orang tua siswa atau anak untuk vaksinasi Covid-19 tersebut.

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Muzailis mengatakan, orang tua nantinya akan menuliskan surat pernyataan apabila setuju anaknya divaksin. Namun, orang tua juga bisa menolak untuk vaksinasi tersebut.

"Sekarang kita kan mendata mana yang mau aja dulu, jadi mana yang tidak mau nanti kita carikan solusinya, tergantung satgas Covid-19 nanti," ujarnya, Jumat (7/1/2022).

Menurutnya, pihaknya masih menunggu arahan terkait bagaimana tindak lanjut dari anak-anak yang tidak diizinkan vaksinasi. Karena keputusan itu diambil oleh Satgas Covid-19.

"Kita tidak bisa juga memastikan apakah mereka yang tidak mau itu, satgas covid-19 membolehkan mereka tatap atau tidak kita belum dapat itu. Itu kan satgas covid-19 yang menentukan itu nanti kan," jelasnya. ***