PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru di Provinsi Riau berencana akan mempeluas pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) menjadi empat kecamatan serta memperpanjang PSBM di Kecamatan Tampan yang dijadwalkan berakhir 29 September 2020.

"Kemungkinan PSBM diperpanjang dan mungkin diperluas mengingat penyebaran COVID-19 masih tinggi," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dalam pernyataan tertulis yang diterima di Pekanbaru, Minggu.

Selain memperpanjang penerapan PSBM di Kecamatan Tampan, pemerintah kota berencana menerapkan pembatasan serupa di kecamatan sekitarnya seperti di Kecamatan Marpoyan Damai, Kecamatan Bukit Raya, dan Kecamatan Payung Sekaki.

"Jadi bisa empat kecamatan PSBM sekaligus," paparnya.

Wali Kota Pekanbaru juga telah berkomunikasi dengan Gubernur Riau untuk membahas penerapan PSBM di kecamatan yang berada di perbatasan wilayah.

Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru berbatasan dengan tiga kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Tambang, dan Kecamatan Tapung.

Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru sama-sama berada dalam zona merah dalam peta risiko penularan COVID-19.

Firdaus juga mengingatkan warganya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19, menggunakan masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan dengan sabun, tidak berkerumun, serta menjaga jarak dengan orang lain.

"Jangan lupa jaga kondisi kesehatan dan kalau tidak ada perlu sebaiknya di rumah saja," ujarnya.

Hingga Jumat malam (26/9), jumlah akumulatif kasus COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Riau mencapai 2.959 kasus dengan jumlah pasien yang masih menjalani isolasi 1.202 orang, pasien yang masih dirawat di rumah sakit 514 orang, pasien yang sudah sembuh 1.177 orang, dan pasien yang meninggal dunia 66 orang. ***