TAIPEI -- Seorang pegawai bank di Taiwan berperkara dengan tempatnya bekerja karena menikah empat kali dan cerai tiga kali dengan wanita yang sama dalam rentang waktu 37 hari (sekitar 5 pekan).

Dikutip dari Sindonews.com, perkara dengan bank tempatnya bekerja terjadi karena pernikahan yang dilakukannya berkali-kali itu dimanfaatkannya untuk mendapatkan cuti nikah berbayar.

Pegawai bank itu mendaftarkan pernikahan pada 6 April di mana dia mengambil cuti delapan hari dari tanggal 7 hingga 16 April. Demikian disampaikan seorang pengacara dengan nama pendek Lin dalam sebuah postingan di Facebook.

Pengacara itu, seperti dikutip dari WION, Sabtu (17/4/2021), berbagi cerita kasus yang dia ketahui karena merasa hal itu aneh.

Postingan lebih lanjut dari pengacara itu mengatakan bahwa pria tersebut menceraikan istrinya dan mendaftarkan pernikahan baru dengan wanita yang sama pada 17 April.

Setelah mengambil cuti nikah lagi selama delapan hari, pria kembali bercerai pada 28 April dan menikah lagi pada 29 April.

Itu terjadi setelah perceraian ketiga pada 11 Mei dan pernikahan keempat dengan wanita yang sama pada 12 Mei.

Bank tempat pria itu bekerja mencurigai adanya penyalahgunaan cuti nikah. Mereka akhirnya hanya bersedia membayar cuti untuk pernikahan pertama pegawainya tersebut.

Tak terima dengan kebijakan bank itu, pria tersebut mengajukan keluhan ke Biro Tenaga Kerja Kota Taipei, yang mendenda bank tersebut sebesar NTD20.000 (lebih dari USD700) karena tidak membayar cuti dari keempat pernikahan.

Bank kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut dengan mengatakan bahwa cuti pegawainya itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Standar Tenaga Kerja.

Komisaris Bagian Standar Tenaga Kerja dari Biro Tenaga Kerja Huang Jingang setuju bahwa praktik pria itu tidak masuk akal, tetapi mengatakan tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan bahwa seseorang tidak boleh menikah dengan orang yang sama untuk mendapatkan cuti.***