
SELATPANJANG – Warga Kabupaten Kepulauan Meranti diminta tidak menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Batas akhir pembayaran tinggal beberapa pekan lagi, yakni 30 September 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kepulauan Meranti Agusyanto Bakar, SSos, MSi mengatakan, masyarakat masih memiliki waktu untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum jatuh tempo.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 tahun 2026. Jangan menunggu sampai mendekati batas akhir pembayaran," ujar Agusyanto kepada GoRiau.com, Sabtu (5/9/2026).
Menurutnya, pembayaran PBB-P2 bukan sekadar kewajiban administratif bagi masyarakat. Pajak yang dibayarkan akan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya digunakan untuk mendukung pembiayaan berbagai program pembangunan.
Karena itu, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, semakin besar pula dukungan terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan pembangunan.
"Pajak yang dibayarkan masyarakat kembali untuk kepentingan pembangunan daerah. Karena itu, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan," katanya.
Agusyanto juga mengingatkan masyarakat agar tidak membiasakan diri membayar pajak pada hari-hari terakhir. Selain berpotensi menimbulkan antrean atau kendala teknis, keterlambatan pembayaran juga dapat membuat wajib pajak dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Bapenda Meranti terus berupaya membuat pembayaran PBB-P2 lebih mudah dijangkau masyarakat. Wajib pajak kini tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan untuk menyelesaikan kewajibannya.
Pembayaran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal yang tersedia, termasuk Bank Riau, e-commerce, e-wallet serta layanan digital yang dikembangkan Bapenda Meranti.
Salah satu layanan tersebut adalah SiCebol (Sistem Cek Pajak Bumi dan Bangunan Online). Layanan ini memungkinkan masyarakat melakukan pengecekan informasi pajak secara daring. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan melalui mobil keliling untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah.
"Sekarang masyarakat sudah diberikan beberapa pilihan untuk membayar. Silakan manfaatkan kanal pembayaran yang tersedia, sehingga tidak perlu menunggu sampai batas waktu berakhir," jelas Agusyanto.
Bapenda berharap kemudahan tersebut diikuti dengan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan waktu pembayaran yang masih tersedia, warga diimbau segera mengecek dan melunasi PBB-P2 masing-masing.
Agusyanto menegaskan, kepatuhan membayar pajak merupakan bentuk partisipasi langsung masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
"Mari kita sama-sama taat membayar pajak. Jangan tunggu jatuh tempo, segera lunasi PBB-P2 sebelum 30 September 2026," pungkasnya.
Dengan demikian, batas waktu pembayaran PBB-P2 tahun 2026 menjadi momentum bagi masyarakat untuk tidak menunda kewajiban. Taat pajak bukan hanya soal membayar kewajiban, tetapi juga ikut menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Kepulauan Meranti. ***