NEW YORK – Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi menyerukan gencatan senjata untuk jeda kemanusiaan di Jalur Gaza, Jumat (27/10/2023). Resolusi juga mendesak dibukanya akses bantuan ke Gaza serta melindungi warga sipil.

Dikutip dari Inews.id yang melansir Reuters, resolusi tersebut mendapat dukungan dari 121 negara. Hanya 14 negara yang menentang dan 44 negara abstain. Mulanya ada 120 negara yang mendukung dan 45 abstain, namun Irak mengubah sikap di bagian akhir pemungutan suara karena permasalahan teknis pada perangkat. Dengan demikian posisi akhir berubah menjadi 121 mendukung, 44 abstain dan 14 menolak.

Resolusi Majelis Umum PBB disahkan setelah Dewan Keamanan PBB gagal mengesahkan empat resolusi sejak perang Hamas-Israel pecah pada 7 Oktober lalu akibat penggunaan hak veto anggota-anggota tetap.

Di antara 14 negara yang menentang resolusi jeda kemanusiaan adalah Israel dan Amerika Serikat. Ada pula negara jiran Indonesia, Papua Nugini. Selebihnya adalah Austria, Kroasia, Czechia (Ceko), Fiji, Guatemala, Hongaria, Kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru, Paraguay dan Tonga.

Secara spesifik, resolusi menyerukan gencatan senjata untuk kemanusiaan segera, bertahan lama, serta berkelanjutan, antara militer Israel dan kelompok Hamas di Gaza.

Resolusi juga mendesak pasokan peralatan penyelamat nyawa yang berkelanjutan, cukup, dan tanpa hambatan, kepada orang-orang yang terjebak di Gaza.

Selain itu, resolusi juga mengutuk semua kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel serta pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang ditawan.

Resolusi tersebut tidak secara spesifik mengutuk serangan ke Israel pada 7 Oktober atau menyebut nama Hamas maupun Israel sama sekali. Sebenarnya ada beberapa usulan perubahan atau penambahan yang meminta agar Israel dan Hamas disebutkan dalam resolusi tersebut, namun tidak mendapatkan dukungan yang cukup.***