
SELATPANJANG – UPT Samsat Selatpanjang melakukan evaluasi kegiatan sosialisasi program 7 berkah pembebasan denda pajak bersama tim, untuk memastikan agar sesuai target yang diharapkan.
Kepala UPT Samsat Selatpanjang, Sudirman mengatakan, evaluasi kegiatan sosialisasi tersebut sangat dipandang perlu agar dapat mengetahui sudah sampai sejauh mana realisasinya dilaksanakan di tengah masyarakat.
"Sosialisasi itu menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 6 Tahun 2023, yang dikemas dengan 7 program berkah pajak yang diluncurkan oleh Gubernur Riau. Tujuannya untuk meringankan beban masyarakat yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB)," ujar Sudirman, Jumat (17/2/2023).
Dari hasil evaluasi tim Petugas di lapangan UPT Samsat Selatpanjang, pihaknya telah menuntaskan kegiatan sosialisasi di enam kecamatan pada pekan ini yakni, Kecamatan Tebingtinggi, Tebinggtinggi Barat, Rangsang Barat, Rangsang Pesisir, Pulau Merbau dan Tasik Putripuyu.
Selanjutnya, di pekan depan, mereka memutuskan mengubah jadwal turun ke lapangan. Pada Senin (20/2) dan Rabu (22/2) mendatang, tim akan berencana turun ke beberapa desa di Kecamatan Tebingtinggi.
"Kita akan turun ke beberapa desa - desa yang berada di Kecamatan Tebingtinggi yang belum tersentuh (sosialisasi) seperti, Desa Alahair, Desa Banglas dan Desa Banglas Barat," bebernya.
Kemudian pada tanggal 28 Februari dan 1 Maret 2023, tim akan kembali bergerak ke tiga kecamatan yang belum yakni, Kecamatan Tebingtinggi Timur di Desa Sungaitohor, Kecamatan Rangsang di Desa Tanjungsamak dan Kecamatan Merbau di Belitung.
"Sosialisasi Pergub Nomor 6 Tahun 2023 ini berjalan begitu cepat. Hal ini berkat kekompakan tim yang diterjunkan ke kecamatan, desa dan dusun. Dan tak terlepas dari peran rekan-rekan dari beberapa media yang begitu gencar memberitakan aksi sosialisasi tujuh program berkah," kata Sudirman.
Selain itu, ia menuturkan di setiap awal tahun dirinya selaku kepala UPT selalu melakukan upaya yang maksimal saat turun ke lapangan. Seperti aksi door to door atau dari rumah ke rumah warga dalam mengejar capaian persentase target yang telah ditetapkan.
Sehingga, dengan begitu nantinya realisasi penerimaan di triwulan pertama bisa melampaui saat memasuki triwulan kedua, dan begitu seterusnya.
"Tetapi untuk pertimbangan lainnya, seperti di pekan ketiga pada bulan Maret sudah memasuki bulan suci Ramadhan dan Lebaran Idufitri," pungkasnya.
Seperti yang diketahui, Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang merupakan program Pemerintah Provinsi cq Bapenda, dan disosialisasikan UPT Samsat Selatpanjang adalah sebagai berikut :
1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II).
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
6. Bebas pajak progresive.
7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 di atas berakhir). ***